Cerita Kriminal

Pemilik Pabrik Miras Ilegal di Pademangan Belajar Bikin Ciu Oplosan dari Facebook

Polsek Pademangan menangkap SY (41), seorang residivis pemilik pabrik minuman keras ilegal di Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku belajar dari Facebook.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
SY (kiri), pemilik pabrik ciu oplosan yang ditangkap Polsek Pademangan, Minggu (26/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polsek Pademangan menangkap SY (41), seorang residivis pemilik pabrik minuman keras ilegal di Pademangan, Jakarta Utara.

Kepada polisi, SY mengaku belajar membuat ciu oplosan dari artikel yang beredar di media sosial Facebook.

"Saya belajar bikinnya itu baca artikel-artikel di Facebook," kata SY, Minggu (26/3/2023).

 

SY sudah membuka praktik produksi ciu oplosan di lantai 3 rumahnya di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara setidaknya 3-4 bulan belakangan.

Ia mengoplos ciu dari bahan-bahan tertentu, seperti ragi, beras ketan, hingga gula pasir.

Baca juga: Tak Kapok, Ada Peran Residivis di Balik Pabrik Rumahan Produsen Ciu Oplosan Pademangan

Bahan-bahan itu kemudian dicampurkan dan diolah sebelum akhirnya ditampung dalam tiga drum besar.

Dari drum-drum besar tersebut, ciu yang sudah jadi kemudian dipecah lagi ke dalam tujuh jeriken berkapasitas 25 liter.

SY sendiri akan memperjualbelikan ciu dalam satu botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Pabrik rumahan produsen ciu oplosan di Pademangan, Jakarta Utara, digerebek.
Pabrik rumahan produsen ciu oplosan di Pademangan, Jakarta Utara, digerebek. (Dok. Polsek Pademangan)

Uang hasil penjualan ciu oplosan ini menurutnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Satu botolnya itu saya jual Rp 28.000. Kalo omzet per bulan saya bisa dapat sekitar Rp 3-4 juta," ucap SY.

SY sendiri nyatanya merupakan seorang residivis kasus serupa yang 3 tahun lalu pernah mendekam di bui.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, pada kasus pertamanya, SY masih melakukan bisnis miras ilegal dalam skala kecil.

"3 tahun lalu dia pernah diamankan, saat itu dia masih usaha kecil-kecilan, belum berbentuk pabrik besar seperti sekarang," jelas Gusti.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved