Cerita Kriminal
Pemilik Pabrik Miras Ilegal di Pademangan Belajar Bikin Ciu Oplosan dari Facebook
Polsek Pademangan menangkap SY (41), seorang residivis pemilik pabrik minuman keras ilegal di Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku belajar dari Facebook.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penggerebekan terhadap pabrik ciu oplosan milik SY diawali laporan warga kepada Polisi RW 07 Pademangan yang diteruskan ke Polsek Pademangan.
Laporan tersebut juga berlandaskan kerawanan soal aksi tawuran yang dilakukan anak-anak muda.
Menurut Binsar, anak-anak muda di wilayah Pademangan sering mengonsumsi miras yang dibeli dari tersangka SY sebelum melakukan aksi tawuran.
"Sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda tersebut mengonsumsi minuman berlakohol jenis ciu yang dibeli dari pelaku SY," kata Binsar.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pademangan di bawah pimpinan Iptu I Gede Gustiyana langsung melakukan penggerebekan.
Baca juga: Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Ribu Botol Miras
Polisi mendapati bahwa di dalam salah satu rumah di Jalan Budi Mulia memang dijadikan tempat produksi miras tanpa izin dan baku mutu.
Di dalam rumah itu, polisi mendapati sejumlah drum penampungan bahan miras, jeriken, hingga botol-botol yang sudah berisi ciu oplosan siap edar.
"Kami mengamankan seorang laki-laki beserta perlengkapan dan bahan untuk membuat ciu oplosan," kata Binsar.
"Untuk perlengkapan serta bahan-bahan yang kami amankan antara lain drum, kemudian jeriken, kompor gas dan bahan-bahan pembuatan ciu," sambungnya.
SY beserta barang bukti, terutama 150 liter ciu oplosan siap edar digiring ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SY dijerat pasal 91 ayat 1 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 204 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa.
Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.