Cerita Kriminal
Tak Kapok, Ada Peran Residivis di Balik Pabrik Rumahan Produsen Ciu Oplosan Pademangan
Polsek Pademangan membongkar praktik pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras ilegal di Jalan Budi Mulia, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2023).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dok. Polsek Pademangan
Polsek Pademangan membongkar praktik pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras ilegal di Jalan Budi Mulia, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2023).
Hasil pemeriksaan, SY mengaku sudah mengoperasikan pabrik rumahan ciu oplosan di Jalan Budi Mulia sekitar 3-4 bulan terakhir.
Namun, nyatanya SY merupakan seorang residivis yang pernah masuk bui 3 tahun lalu karena kasus serupa mengedarkan miras oplosan.
Atas perbuatannya, SY dijerat pasal 91 ayat 1 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 204 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa.
Yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.