Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Amanda Dituduh Pembisik, Pengacara Tak Khawatir: Mario Dandy dan AG Banyak Bohongnya

Pengacara Amanda (19) Enita Edyalaksmita meminta kliennya tak khawatir dengan tuduhan pembisik oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan perempuan AG.

Kolase TribunJakarta
Pengacara Amanda (19) Enita Edyalaksmita meminta kliennya tak khawatir dengan tuduhan pembisik oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan perempuan AG, Senin (27/3/2023). 

"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE. Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," tambahnya.

Baca juga: Bawa Bukti, Amanda Diperiksa Polisi Soal Dugaan Fitnah Oleh Mario Dandy dan AG

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan Amanda.

"Tentu dalam hal ini Polda metro Jaya telah menerima laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, laporan Amanda terhadap Mario Dandy kini ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ke depan, penyidik Jatanras akan memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan Amanda.

"Langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan. Keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," terang Trunoyudo.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved