Jual Petasan dan Miras, Empat Toko Jamu di Jagakarsa Digerebek Satpol PP

Ia menjelaskan, pihaknya melibatkan unsur TNI dan Polri dalam Operasi Pekat pada Ramadan ini.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Ilustrsi. Petugas Satpol PP melakukan penggerebekan terhadap toko jamu yang menjual petasan dan miras (minuman keras) tanpa izin edar di Jalan M Kahfi I dan II, serta di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Satpol PP menggerebek sejumlah toko jamu yang menjual petasan dan minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kegiatan itu merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadan 2023.

Camat Jagakarsa Santoso mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Senin (27/3/2023) malam.

Ia menjelaskan, pihaknya melibatkan unsur TNI dan Polri dalam Operasi Pekat pada Ramadan ini.

"Dasar hukumnya yaitu Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 187 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap penjual minuman beralkohol," kata Santoso dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Tragedi Maut Perang Sarung Berujung Tawuran Tewaskan 1 Pria di Palmerah, Polisi Ungkap Motifnya

Santoso mengungkapkan, terdapat empat toko jamu yang menjual petasan dan miras tanpa izin edar yakni di Jalan M Kahfi I dan II, serta di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Jagakarsa.

"Total ada 117 botol miras berbagai merk yang diamankan dalam Operasi Pekat, dan 12 batang petasan jenis kembang api udara," ungkap dia.

Baca juga: Satpol PP DKI Rekrut 1.200 Relawan Jadi Intel Demi Jaga Ketertiban Selama Ramadan

Selain itu, dalam operasi ini petugas gabungan juga mengamankan dua manusia badut dan dua manusia silver.

"Seluruhnya usia masih di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP," ujar Santoso.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved