Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Digelar Tertutup, Terdakwa Boleh Didampingi Keluarga

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) akan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) besok.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).  

Hingga detik ini, sambung Alto, pihak keluarga sama sekali tidak memiliki rencana untuk berdamai dengan para pelaku.

"Bayangkan saja kalau anak Anda atau saudara anda umur segitu terus kondisinya seperti itu, sampai dengan minggu kelima masih di ICU, mana ada berdamai dengan pelaku," ujar dia.

Ia menegaskan, apa yang dialami David bukan kecelakaan atau tindak pidana ringan, melainkan penganiyaan berat yang direncanakan.

"Ini kan bukan kecelakaan motor atau apa yang memang tidak sengaja. Ini kan tindak pidana berat, penganiayaan berat dengan perencanaan. Jadi tidak mungkin ada perdamaian," ucap Alto.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved