Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Digelar Tertutup, Terdakwa Boleh Didampingi Keluarga
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) akan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) besok.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).
Hingga detik ini, sambung Alto, pihak keluarga sama sekali tidak memiliki rencana untuk berdamai dengan para pelaku.
"Bayangkan saja kalau anak Anda atau saudara anda umur segitu terus kondisinya seperti itu, sampai dengan minggu kelima masih di ICU, mana ada berdamai dengan pelaku," ujar dia.
Ia menegaskan, apa yang dialami David bukan kecelakaan atau tindak pidana ringan, melainkan penganiyaan berat yang direncanakan.
"Ini kan bukan kecelakaan motor atau apa yang memang tidak sengaja. Ini kan tindak pidana berat, penganiayaan berat dengan perencanaan. Jadi tidak mungkin ada perdamaian," ucap Alto.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.