Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sidang AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar Maraton, Seminggu Hakim Sudah Vonis

Hal itu disampaikan kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, yang mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang terdakwa anak berinisial AG (15) dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara diperkirakan bakal memutus perkara AG dalam waktu sepekan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, yang mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Dari informasi yang kita dapat dari Kejari, sidang anak AG ini akan dikebut dalam arti maraton. Dalam satu minggu sudah akan segera diputus," kata Mellisa kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Alasannya, jelas Mellisa, pengadilan memiliki keterbatasan waktu terkait masa penahanan AG yang kini mendekam di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak. Makanya di hari ini kita diskusi lebih lanjut terkait dengan hak-hak apa saja yang menyangkut kepada pemulihan korban," ujar dia.

Baca juga: Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Digelar Tertutup, Terdakwa Boleh Didampingi Keluarga

Musyawarah diversi antara AG dengan pihak korban akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Mellisa memastikan pihaknya bakal menolak diversi tersebut.

"Seperti yang kita ketahui besok adalah sidang perdana dari anak berkonflik hukum AG, di mana besok secara prosedur akan dilakukan yang namanya diversi," kata Mellisa.

Baca juga: Tukul Pembacok Siswa SMA di Bogor Pindah-pindah Persembunyian, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ketakutan

Mellisa menuturkan, pihaknya telah menyiapkan penolakan diversi. Ia memastikan proses diversi akan berakhir deadlock.

Dengan demikian, persidangan AG akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Besok dari pihak keluarga didampingi oleh saya sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock, dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved