Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Surat Permintaan Maaf Shane Lukas Ditulis dari Dalam Tahanan, Dikirim ke David Lewat RS Mayapada
Happy mengungkapkan, Shane Lukas menulis surat permintaan maaf untuk David dari dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), menuliskan sebuah surat untuk korban.
Surat tersebut berisi permintaan maaf Shane kepada David dan keluarganya.
Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, membenarkan bahwa surat itu ditulis sendiri oleh kliennya.
"Betul (surat permintaan maaf ditulis oleh Shane)," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Happy mengungkapkan, Shane Lukas menulis surat permintaan maaf untuk David dari dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Shane menitipkan surat itu kepada pengacara yang kemudian memberikannya ke keluarga David melalui RS Mayapada.
"Sudah diberikan melalui pihak RS Mayapada minggu lalu," ungkap Happy.
Baca juga: David Tolak Damai, PN Jaksel Tetap Gelar Musyarawah Diversi dengan AG Pacar Mario Dandy
Berikut isi surat permintaan maaf yang ditulis Shane Lukas:
"Shalom/Assalamualaikum
Adik David, sebelumnya abang Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik David, papa, dan mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang.
Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orangtua teman David atas kejadian yang menimpa adik David.
Saya atas nama pribadi meminta maaf dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini."
Baca juga: Dipasung Keluarga, Pria Asal Lampung Kabur ke Jakarta dengan Tangan Dirantai: Banyak yang Ngeliatin
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.