THR PNS Dikabarkan Cair Awal April, THR Pegawai Swasta Kapan?
Tunjangan Hari Raya Pegawan Negeri Sipil (THR PNS) diprediksi cair awal April, THR pegawai swasta kapan? Ini jadwalnya kata Kemnaker.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, pembahasan mengenai tunjangan hari raya atau THR mulai ramai diperbincangan.
Bukan cuma THR PNS, THR bagi pegawai swasta juga ramai dibahas. Terlebih muncul usulan mengenai libur cuti lebaran yang akan dimajukan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi mengusulkan, libur cuti bersama Lebaran tahun ini dimajukan, yang semula 21 April menjadi mulai tanggal 19 April 2023.
Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri, Menag, Menaker, dan Menpan RB.
"Kami tadi bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya (cuti bersama) maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur," ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Ia mengatakan, keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama Lebaran yang semula berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Baru dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Cek Rumusnya
Jadwal Pencairan THR PNS 2023
Atas usulan tersebut, muncul kabar yang menyebutkan THR PNS akan cair lebih awal.
Tunjangan Hari Raya bagi PNS tahun ini diprediksi cair lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, jadwal pencairan THR PNS biasanya dimulai H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, diprediksi THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.
Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yaitu jatuh pada 4 April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR PNS dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
Jangan Pesimis, Ini Penjelasan Kemnaker saat Status BSU 'Silakan Cek secara Berkala' |
![]() |
---|
Hore BSU Cair Hari Ini! yang Belum Dapat Harap Sabar Masih Diproses |
![]() |
---|
Sudah Lolos Verifikasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan Tapi BSU Belum Cair? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
PSI Kritik Wacana Pegawai Swasta DKI Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu: Belum Ada Dasar Hukum |
![]() |
---|
PSI Wanti-Wanti Pramono soal Wacana Pegawai Swasta Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.