THR PNS Dikabarkan Cair Awal April, THR Pegawai Swasta Kapan?

Tunjangan Hari Raya Pegawan Negeri Sipil (THR PNS) diprediksi cair awal April, THR pegawai swasta kapan? Ini jadwalnya kata Kemnaker.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Cek jadwal pencairan THR pegawai swasta 

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Jadwal Pencairan THR Pegawai Swasta

Bicara soal THR pegawai swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian THR 2023 menjelang Idul Fitri.

Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Cair Awal April 2023, Cek Rincian serta Tunjangan yang Didapat

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Menaker Ida Fauziyah

Ia juga menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ilustrasi Gaji. THR PNS diprediksi cari awal April, pegawai swasta kapan?
Ilustrasi Gaji. THR PNS diprediksi cari awal April, pegawai swasta kapan? (Tribunnews.com)

Ida menyatakan, pemberian THR oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2023.

“Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Terpisah, Menhub Budi Karya Sumandi mengimbau kepada para pengusaha untuk mencairkan THR pada 18 April 2023.

Mengingat usulan libur cuti bersama yang dimajukan, diharapkan masyarakat sudah menerima THR pada 18 April dan bisa melakukan perjalanan untuk mudik Lebaran 2023.

"Kita imbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada tanggal 18 April mereka dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 (April) sore," kata Menhub.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved