THR PNS Dikabarkan Cair Awal April, THR Pegawai Swasta Kapan?

Tunjangan Hari Raya Pegawan Negeri Sipil (THR PNS) diprediksi cair awal April, THR pegawai swasta kapan? Ini jadwalnya kata Kemnaker.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Cek jadwal pencairan THR pegawai swasta 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, pembahasan mengenai tunjangan hari raya atau THR mulai ramai diperbincangan.

Bukan cuma THR PNS, THR bagi pegawai swasta juga ramai dibahas. Terlebih muncul usulan mengenai libur cuti lebaran yang akan dimajukan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumandi mengusulkan, libur cuti bersama Lebaran tahun ini dimajukan, yang semula 21 April menjadi mulai tanggal 19 April 2023.

Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri, Menag, Menaker, dan Menpan RB.

"Kami tadi bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya (cuti bersama) maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur," ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Ia mengatakan, keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama Lebaran yang semula berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Baru dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Cek Rumusnya

Jadwal Pencairan THR PNS 2023

Atas usulan tersebut, muncul kabar yang menyebutkan THR PNS akan cair lebih awal.

Tunjangan Hari Raya bagi PNS tahun ini diprediksi cair lebih awal, lantaran ada perubahan jadwal cuti bersama jelang Lebaran 2023.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, jadwal pencairan THR PNS biasanya dimulai H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, diprediksi THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.

Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yaitu jatuh pada 4 April 2023.

Terkait skema pemberian dan besaran THR PNS dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Jadwal Pencairan THR Pegawai Swasta

Bicara soal THR pegawai swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian THR 2023 menjelang Idul Fitri.

Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Cair Awal April 2023, Cek Rincian serta Tunjangan yang Didapat

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," kata Menaker Ida Fauziyah

Ia juga menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ilustrasi Gaji. THR PNS diprediksi cari awal April, pegawai swasta kapan?
Ilustrasi Gaji. THR PNS diprediksi cari awal April, pegawai swasta kapan? (Tribunnews.com)

Ida menyatakan, pemberian THR oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2023.

“Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujarnya.

Terpisah, Menhub Budi Karya Sumandi mengimbau kepada para pengusaha untuk mencairkan THR pada 18 April 2023.

Mengingat usulan libur cuti bersama yang dimajukan, diharapkan masyarakat sudah menerima THR pada 18 April dan bisa melakukan perjalanan untuk mudik Lebaran 2023.

"Kita imbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada tanggal 18 April mereka dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 (April) sore," kata Menhub.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved