Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Jalani Sidang Perdana, AG Pacar Mario Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana
Terdakwa anak berinisial AG (15) telah menjalani sidang dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa anak berinisial AG (15) telah menjalani sidang dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pembacaan dakwaan itu digelar tertutup di ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi.
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Terkuak Sosok Pembacok Eks Ketua KY Jaja Ahmad: Karyawan Roti yang Nilep Uang Kantor
Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora resmi menolak upaya damai dengan terdakwa anak berinisial AG .
Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.
Baca juga: Keluarga David Tolak Diversi, AG Pacar Mario Dandy Langsung Disidang Hari Ini
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.
Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Pacar-Mario-AG-dan-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)