Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Jonathan Latumahina Ayah David Bakal Jadi Saksi di Sidang Terdakwa AG Pacar Mario Dandy
Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam sidang terdakwa anak berinisial AG (15) di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa anak berinisial AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengatakan Jonathan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
"Nanti di dalam sidang anak ini tentu orangtuanya ananda David akan hadir karena beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Namun, Mellisa belum dapat memastikan kapan ayah David akan diperiksa sebagai saksi di persidangan.
"Masih belum, karena besok masih eksepsi dan sebagainya. Mungkin minggu depan," ujar dia.
Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Mario dan Shane Dikembalikan Kejati DKI ke Polda Metro Jaya
Terdakwa anak berinisial AG telah menjalani sidang dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pembacaan dakwaan itu digelar tertutup di ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi.
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora resmi menolak upaya damai dengan terdakwa anak berinisial AG .
Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.