Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi
Eksepsi itu bakal dibacakan kuasa hukum AG pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa anak berinisial AG (15) akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Eksepsi itu bakal dibacakan kuasa hukum AG pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Besok kita eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Mangatta memastikan pihaknya bakal mengikuti proses persidangan sebaik mungkin.
"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini, kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ujar dia.
Pada hari ini, AG telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi.
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, AG Pacar Mario Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana
Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora resmi menolak upaya damai dengan terdakwa anak berinisial AG .
Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.
Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan.
| Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
|
|---|
| Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
|
|---|
| Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
|
|---|
| Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.