Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi

Eksepsi itu bakal dibacakan kuasa hukum AG pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa anak berinisial AG (15) akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Eksepsi itu bakal dibacakan kuasa hukum AG pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Besok kita eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Mangatta memastikan pihaknya bakal mengikuti proses persidangan sebaik mungkin.

"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini, kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ujar dia.

Pada hari ini, AG telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara tertutup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi.

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, AG Pacar Mario Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana

Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora resmi menolak upaya damai dengan terdakwa anak berinisial AG .

Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.

Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved