Jualan Sembarangan di Trotoar, Pedagang Kaki Lima di Depan Jakarta Islamic Centre Ditertibkan

Sebagian besar PKL yang ditertibkan karena membuka usaha warung kelontong di sepanjang trotoar depan JIC. Mereka memasang tenda-tenda serta barang

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Petugas gabungan dari Kelurahan Tugu Utara dan pengurus masjid melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara, ditertibkan, Rabu (29/3/2023). 

Penertiban yang dilakukan petugas gabungan Kelurahan Tugu Utara dan pengurus JIC ini untuk menindak para PKL yang mengokupansi trotoar di lokasi. 

"Penertiban sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pedagang yang okupasi trotoar sebagai tempat berjualan," kata Plt. Lurah Tugu Utara Sukarmin saat dikonfirmasi. 

Sukarmin menerangkan, total ada sembilan PKL yang ditertibkan hari ini. 

Sebagian besar PKL yang ditertibkan karena membuka usaha warung kelontong di sepanjang trotoar depan JIC. 

Mereka memasang tenda-tenda serta barang dagangannya di lokasi yang mengganggu ketertiban umum. 

Baca juga: Langgar Maklumat di Bulan Suci, 8 Pemandu Lagu di Kabupaten Bekasi Terjaring Razia

Dalam prosesnya, petugas meminta mereka pulang ke rumah dan tidak lagi berjualan di tempat yang tidak seharusnya.

"Sisa PKL lainnya masih berupa imbauan, apabila kembali berjualan di sana, maka akan kami tindak tegas," terangnya. 

Tak hanya soal menyalahi aturan, keberadaan para PKL ini nyatanya juga dikeluhkan pengurus JIC. 

Baca juga: Pangeran Arab Akan Sponsori Renovasi Masjid Jakarta Islamic Centre, Heru Budi Hartono Tunggu Menag

Baca juga: Kapolres Jakbar Ingatkan 3 Maklumat Penting Selama Ramadan: Dilarang Konvoi hingga Main Petasan

Secara aturan, mereka yang berjualan pagi atau pun siang tidak diperbolehkan membuka lapak di atas trotoar dan di atas saluran air. 

Petugas pun meminta para PKL tersebut berjualan di tempat lain yang tidak menyalahi aturan. 

"Mereka kami sarankan mencari tempat berjualan lainnya yang resmi," tutupnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved