Wakil Ketua Bapemperda Setuju Pasal Larangan Menjual Rokok di Ranperda KTR Diperbaiki
Jhonny Simanjuntak setuju pasal larangan menjual rokok di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diperbaiki.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak setuju pasal larangan menjual rokok di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diperbaiki.
Hal ini dikatakan Jhonny usai menerima audiensi peserta unjuk rasa dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10/2025).
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar APKLI, mereka menuntut pasal terkait larangan menjual rokok di Raperda KTR dihapus karena bisa berdampak pada pedagang kecil.
"Kami nanti di Bapemperda, karena hasil dari Pansus itu nanti akan kita bawa di Forum Bapemperda, agar kita beberkan bahwa dinamika di masyarakat, melalui pedagang kaki lima menjual rokok itu sangat keberatan, karena nanti bisa mengganggu ekonomi keluarga, bisa menimbulkan pengangguran dan sebagainya," kata Jhonny.
Saat ini, lanjut Politikus PDIP itu, pembahasan Raperda KTR masih dilevel Pansus dan dalam waktu dekat bakal diserahkan ke Bapemperda.
"Masih di level Pansus, nanti hasil dari Pansus itu nanti kita akan bawa lagi di Bapemperda, walaupun memang sebenarnya secara teoritis bahwa hasil Pansus ini sudah oke. Tapi kan kita juga harus memperhatikan aspek masyarakat," ungkapnya.
Karena muncul dinamika di masyarakat, Jhonny melalui Bapemperda berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan pasal larangan menjual rokok.
Jhonny menilai, Raperda KTR dibuat untuk mengatur orang merokok agar melindungi hak warga untuk hidup sehat terhindar dari paparan asap rokok.
Disamping itu, Raperda KTR juga harus tetap melindungi hak warga mencari penghidupan melalui kegiatan ekonomi menjual rokok.
"Di negara yang paling sangat disiplin soal bagaimana cara merokok aja tidak ada aturan-aturan pembatasan penjualan rokok. Tetapi mengatur cara kita merokok, kawasannya itu diatur. Dan mereka juga dibuat tempat untuk bisa merokok," tegas dia.
Oleh sebab itu, pasal-pasal terkait larangan menjual rokok nantinya akan dibahas ulang di Bapemperda agar hak pedagang tetap terjamin untuk melakukan kegiatan usaha.
"Jadi kita setuju itu (aspirasi pedagang soal larangan menjual roko), akan kita perbaiki nanti hasil dari Pansus," tegas dia.
Berita Terkait
- Baca juga: Pedagang Tolak Pasal Larangan Menjual Rokok dalam Raperda KTR, Gelar Aksi di Gedung DPRD DKI
- Baca juga: Warteg Ikut Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok: ‘Usaha Belum Pulih, Jangan Ditambah Beban’
- Baca juga: Spanduk Tolak Aturan Larangan Jual Rokok Raperda KTR Muncul di DPRD Jakarta
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Pedagang Tolak Pasal Larangan Menjual Rokok dalam Raperda KTR, Gelar Aksi di Gedung DPRD DKI |
![]() |
---|
Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Gelar Aksi Damai di Tugu Tani Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Pansus Raperda KTR Sepakati Tambahan Aturan, Satpol PP Dapat Wewenang Menyidik |
![]() |
---|
Anggota Pansus Ali Lubis Tak Ingin Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dijadikan Alat Mencopet |
![]() |
---|
Alasan DPRD DKI Jakarta Bikin Aturan Tempat Hiburan Malam Masuk Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.