Wakil Ketua Bapemperda Setuju Pasal Larangan Menjual Rokok di Ranperda KTR Diperbaiki

Jhonny Simanjuntak setuju pasal larangan menjual rokok di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diperbaiki.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
PASAL LARANGAN JUAL ROKOK - Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak di Kantor DPRD Jakarta, Selasa (7/10/2025). Ia setuju pasal larangan menjual rokok di Ranperda KTR diperbaiki. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak setuju pasal larangan menjual rokok di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diperbaiki. 

Hal ini dikatakan Jhonny usai menerima audiensi peserta unjuk rasa dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa (7/10/2025). 

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar APKLI, mereka menuntut pasal terkait larangan menjual rokok di Raperda KTR dihapus karena bisa berdampak pada pedagang kecil.

"Kami nanti di Bapemperda, karena hasil dari Pansus itu nanti akan kita bawa di Forum Bapemperda, agar kita beberkan bahwa dinamika di masyarakat, melalui pedagang kaki lima menjual rokok itu sangat keberatan, karena nanti bisa mengganggu ekonomi keluarga, bisa menimbulkan pengangguran dan sebagainya," kata Jhonny. 

Saat ini, lanjut Politikus PDIP itu, pembahasan Raperda KTR masih dilevel Pansus dan dalam waktu dekat bakal diserahkan ke Bapemperda. 

"Masih di level Pansus, nanti hasil dari Pansus itu nanti kita akan bawa lagi di Bapemperda, walaupun memang sebenarnya secara teoritis bahwa hasil Pansus ini sudah oke. Tapi kan kita juga harus memperhatikan aspek masyarakat," ungkapnya. 

Karena muncul dinamika di masyarakat, Jhonny melalui Bapemperda berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan pasal larangan menjual rokok. 

Jhonny menilai, Raperda KTR dibuat untuk mengatur orang merokok agar melindungi hak warga untuk hidup sehat terhindar dari paparan asap rokok. 

Disamping itu, Raperda KTR juga harus tetap melindungi hak warga mencari penghidupan melalui kegiatan ekonomi menjual rokok. 

"Di negara yang paling sangat disiplin soal bagaimana cara merokok aja tidak ada aturan-aturan pembatasan penjualan rokok. Tetapi mengatur cara kita merokok, kawasannya itu diatur. Dan mereka juga dibuat tempat untuk bisa merokok," tegas dia. 

Oleh sebab itu, pasal-pasal terkait larangan menjual rokok nantinya akan dibahas ulang di Bapemperda agar hak pedagang tetap terjamin untuk melakukan kegiatan usaha. 

"Jadi kita setuju itu (aspirasi pedagang soal larangan menjual roko), akan kita perbaiki nanti hasil dari Pansus," tegas dia. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved