Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Keluarga David Geram Usai Baca Paragraf Terakhir Surat Maaf Shane Lukas: Malah Minta Bantuan

Pihak keluarga Cristalino David Ozora (17) malah geram usai membaca secarik surat permohonan maaf salah satu pelaku penganiayaan, Shane Lukas (19).

|
Twitter Alto Luger
Saat David masih berjuang untuk pulih, Shane Lukas mengirimkan surat lewat secarik kertas dari bui. 

"David yang kamu aniaya masih berjuang untuk kembali hidup! Mengenali dirinya sendiri saja dia tidak mampu, mengenali orang tuanya saja dia tidak mampu, apalai membaca PERMINTAANMU untuk MENDOAKANMU agar kamu bisa MEMECAHKAN PERKARA penganiayaan biadabmu atas David!"

"Mintalah doa yang kamu butuhkan ke keluargamu, dan mintalah maaf ke tuhanmu!"

Sang ayah Unggah kondisi terkini David

Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latuhamina, mengaku sedang ada yang mengemis simpati publik agar divonis ringan.

Hal itu dituliskannya di status twitternya sembari mengunggah foto David yang masih menjalani perawatan medis.

Dalam unggahan terbarunya pada Selasa (28/3/2023), pemilik akun @seeksixsuck itu membagikan foto David dengan ekspresi kesakitan.

Ayah David, Jonathan Latuhamina membagikan foto terbaru David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit.
Ayah David, Jonathan Latuhamina membagikan foto terbaru David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit. (Twitter @seeksixsuck)

Terlihat kasur, tempat David terbaring, didirikan ke posisi vertikal sementara sejumlah perawat memegang wajah David.

Badan dan kaki David terlihat diikat agar dirinya mampu berdiri di kasur vertikal itu.

Baca juga: Hari Ini AG Jalani Musyawarah Diversi Meski Sudah Pasti Ditolak Keluarga David

Jonathan pun menulis keterangan dari foto yang diunggahnya itu.

"Mereka sedang mengemis simpati publik untuk memperingan vonisnya kelak."

"Dan kamu adalah anakku yang membanggakan, yang tak pernah lelah berjuang. Kutunggu walau selama apapun, kami terus disini untukmu. We love you kiddo," tulisnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved