Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Keluarga David Geram Usai Baca Paragraf Terakhir Surat Maaf Shane Lukas: Malah Minta Bantuan

Pihak keluarga Cristalino David Ozora (17) malah geram usai membaca secarik surat permohonan maaf salah satu pelaku penganiayaan, Shane Lukas (19).

Tayang: | Diperbarui:
Twitter Alto Luger
Saat David masih berjuang untuk pulih, Shane Lukas mengirimkan surat lewat secarik kertas dari bui. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Cristalino David Ozora (17) malah geram usai membaca secarik surat permohonan maaf salah satu pelaku penganiayaan, Shane Lukas (19).

Surat permohonan maaf itu ditulis Shane kepada David yang masih terbaring lemah di rumah sakit.

Dalam isi surat itu, Shane ternyata tak hanya meminta maaf tetapi dia juga meminta sesuatu terhadap keluarga David.

Surat itu diunggah oleh akun @Altoluger yang merupakan akun dari perwakilan keluarga David Ozora.

"Surat untuk Adik David."

Baca juga: Sidang AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar Maraton, Seminggu Hakim Sudah Vonis

"Shalom/Assalamualaikum."

"Adik David, sebelumnya Abang Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik David, papa dan mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang."

"Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orang tua teman David atas kejadian yang menimpa adik David."

"Saya atas nama pribadi meminta maaf"

"Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini," tulis Shane Lukas dalam surat itu.

Surat permohonan maaf itu pun mendapatkan respons yang negatif dari pihak keluarga David.

Pihak keluarga geram dengan surat tersebut saat membaca di bagian paragraf terakhir. 

Shane Lukas tak hanya meminta maaf, ternyata dia juga meminta bantuan doa dari keluarga David Ozora.

Dalam caption unggahan foto surat itu, akun @Altoluger memberikan komentar negatif.

"Dear manusia-manusia biadab"

"David yang kamu aniaya masih berjuang untuk kembali hidup! Mengenali dirinya sendiri saja dia tidak mampu, mengenali orang tuanya saja dia tidak mampu, apalai membaca PERMINTAANMU untuk MENDOAKANMU agar kamu bisa MEMECAHKAN PERKARA penganiayaan biadabmu atas David!"

"Mintalah doa yang kamu butuhkan ke keluargamu, dan mintalah maaf ke tuhanmu!"

Sang ayah Unggah kondisi terkini David

Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latuhamina, mengaku sedang ada yang mengemis simpati publik agar divonis ringan.

Hal itu dituliskannya di status twitternya sembari mengunggah foto David yang masih menjalani perawatan medis.

Dalam unggahan terbarunya pada Selasa (28/3/2023), pemilik akun @seeksixsuck itu membagikan foto David dengan ekspresi kesakitan.

Ayah David, Jonathan Latuhamina membagikan foto terbaru David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit.
Ayah David, Jonathan Latuhamina membagikan foto terbaru David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit. (Twitter @seeksixsuck)

Terlihat kasur, tempat David terbaring, didirikan ke posisi vertikal sementara sejumlah perawat memegang wajah David.

Badan dan kaki David terlihat diikat agar dirinya mampu berdiri di kasur vertikal itu.

Baca juga: Hari Ini AG Jalani Musyawarah Diversi Meski Sudah Pasti Ditolak Keluarga David

Jonathan pun menulis keterangan dari foto yang diunggahnya itu.

"Mereka sedang mengemis simpati publik untuk memperingan vonisnya kelak."

"Dan kamu adalah anakku yang membanggakan, yang tak pernah lelah berjuang. Kutunggu walau selama apapun, kami terus disini untukmu. We love you kiddo," tulisnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved