Pembacokam Eks Ketua KY di Rumahnya
Lagi Terlilit Utang, Pembacok Eks Ketua KY Targetkan Korban Karena Sepuh dan Nyetir Mobil Sendiri
Aditya kemudian menargetkan Jaja Ahmad karena melihat korban mengendarai mobil seorang diri. Korban pun dinilai sudah sepuh.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar
Aditya sudah mondar-mandir di komplek perumahan Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Singah Sana Raya Nomor 76 Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung sejak pukul 11:00 WIB, Selasa (28/3/2023). Aditya kemudian menargetkan Jaja Ahmad karena melihat korban mengendarai mobil seorang diri. Korban pun dinilai sudah sepuh.
Aditya sampai nekat membawa celurit niat mencuri karena memiliki utang.

"Motifnya adalah melakukan pencurian. Dengan mebawa senjata tajam, berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan."
"Karena yang bersangkutan terlibat hutang," ujar Kusworo.
"Kami kenakan pasal berlapis, karena, yang pertama adalah pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam tidak sesuai pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.