Pembacokam Eks Ketua KY di Rumahnya

Lagi Terlilit Utang, Pembacok Eks Ketua KY Targetkan Korban Karena Sepuh dan Nyetir Mobil Sendiri

Aditya kemudian menargetkan Jaja Ahmad karena melihat korban mengendarai mobil seorang diri. Korban pun dinilai sudah sepuh.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar
Aditya sudah mondar-mandir di komplek perumahan Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Singah Sana Raya Nomor 76 Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung sejak pukul 11:00 WIB, Selasa (28/3/2023). Aditya kemudian menargetkan Jaja Ahmad karena melihat korban mengendarai mobil seorang diri. Korban pun dinilai sudah sepuh. 

Aditya sampai nekat membawa celurit niat mencuri karena memiliki utang.

Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023).
Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

"Motifnya adalah melakukan pencurian. Dengan mebawa senjata tajam, berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan."

"Karena yang bersangkutan terlibat hutang," ujar Kusworo.

"Kami kenakan pasal berlapis, karena, yang pertama adalah pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam tidak sesuai pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved