Syarat dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Segini Biaya yang Ditanggung

Catat! Syarat dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, Disertai dengan biaya apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Editor: Muji Lestari
Ist
BPJS Kesehatan. Simak syarat dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, lengkap dengan daftar biaya yang ditanggung.

Banyak manfaat yang didapat dengan mengikuti program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah bisa menggunakan BPJS saat melahirkan atau persalinan.

Dilansir Kompas.com, BPJS Kesehatan dapat menjamin proses persalinan baik secara normal maupun caesar.

"Perlu digarisbawahi bahwa proses persalinan baik secara normal maupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Bisa di faskes pertama dan faskes rujukan

Ia juga mengatakan, persalinan peserta dilakukan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan JKN yang berlaku.

Baca juga: Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Yang Masih Dalam Kandungan, Lampirkan Hasil USG

"Jika fasilitas persalinan mampu laksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut. Namun apabila tidak memadai, maka FKTP perlu membuat rujukan persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata dia.

Sementara jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung akses ke IGD/UGD Fasilitas Kesehatan terdekat atau yang mudah dijangkau dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien.

Lantas, bagaimana cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan berapa biaya yang diperlukan?

Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan

Melansir akun TikTok BPJS Kesehatan, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya melahirkan ibu hamil baik secara normal maupun operasi caesar.

Meski demikian, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan memiliki syarat sebagai berikut:

  • Merupakan peserta JKN aktif
  • Pemeriksaan sesuai ketentuan dan indikasi medis

Pemeriksaan kehamilan maupun proses persalinan menggunakan BPJS Kesehatan dilakukan dengan prosedur sistem rujukan berjenjang.

Sementara itu, untuk akses pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan saat ini menjadi mudah karena bisa dilakukan cukup menunjukkan NIK di KTP atau kartu digital di Aplikasi Mobile JKN.

Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan peserta yang meliputi:

  • Administrasi faskes
  • Biaya persalinan
  • Biaya akomodasi kamar rawat
  • Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
  • Obat-obatan

Adapun biaya yang dicover oleh BPJS Kesehatan meliputi seluruh biaya baik pelayanan kesehatan bagi ibu maupun bayi.

Untuk bayi, nantinya bayi harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dengan cara melampirkan surat keterangan atau akte kelahiran.

BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

  • Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga : Rp 25.000 tiap kunjungan.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan bisa dilayani sesuai dengan kondisi peserta yakni:

  • Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
  • Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
  • Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Sebelum melahirkan, peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS Kesehatan.

Adapun untuk melakukan pemeriksaan rutin maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved