Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).
JPU memiliki sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa mengapa diberikan tuntutan hukuman mati.
"Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Kemudian, Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu "Tawas"
"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelasnya.
Perbuatan Teddy Minahasa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Selanjutnya, Teddy Minahasa dianggap telah merusak nama baik Polri.
Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Tuntutan Jaksa, Hotman Paris Khawatir Tekanan Publik
Selama proses pemeriksaan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.
Teddy Minahasa cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Terakhir, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara itu, dalam melayangkan tuntutannya, JPU tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan tuntutan terhadap Teddy Minahasa.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat Polri Buntut Kasus Narkoba, Ini Sosok Mantan Kapolda Sumut |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Masih Belum Jalani Sidang Etik, Kuasa Hukum: Masih Aktif di Polri |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara, Putusan Hakim Sama dengan Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Vonis Lebih Ringan dari Teddy Minahasa, Mami Linda Disebut Jujur di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.