Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba, Ini Sejumlah Hal yang Memberatkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Dalam tuntutannya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Teddy Minahasa selaku terdakwa kasus peredaran narkoba.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

JPU memiliki sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa mengapa diberikan tuntutan hukuman mati.

"Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Kemudian, Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu "Tawas"

"Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Perbuatan Teddy Minahasa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Selanjutnya, Teddy Minahasa dianggap telah merusak nama baik Polri.

Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Tuntutan Jaksa, Hotman Paris Khawatir Tekanan Publik

Selama proses pemeriksaan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.

Teddy Minahasa cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Terakhir, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sementara itu, dalam melayangkan tuntutannya, JPU tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan tuntutan terhadap Teddy Minahasa.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved