Bripka AS Tewas saat Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M, LPSK akan Minta Keterangan Istri Korban

Bahwa pihak keluarga tidak percaya Bripka AS yang terlibat kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Pangururan sebesar Rp2,5 m

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunTangerang.com/Ist
Anggota Polres Samosir Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS ditemukan tewas disebut karena menenggak racun sianida bersamaan dirinya sedang terjerat kasus penggelapan pajak Rp 2,5 miliar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan pertemuan dengan keluarga Bripka AS.

Bripka AS adalah anggota Satlantas Polres Samosir yang terlibat kasus penggelapan pajak Rp 2,5 miliar dari 300 warga di UPT Samsat Pangururan.

Namun, polisi bernama asli Bripka Arfan Saragih meninggal pada Senin 6 Februari 2023 lalu.

Jenazahnya ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Kematian Bripka AS dinilai janggal karena disebutkan mati karena menenggak racun sianida bersamaan kasus penggelapan pajak yang kabarnya melibatkan sejumlah orang.

Baca juga: Tak Ada Jejak Digital Pembelian Sianida, Bripka AS Justru Terciduk Searching Ini di Ponselnya

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pertemuan tersebut bagian dari penelaahan permohonan perlindungan diajukan istri Bripka AS dalam kasus tewasnya AS diduga akibat racun sianida.

Bahwa pihak keluarga tidak percaya Bripka AS yang terlibat kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPT Samsat Pangururan sebesar Rp2,5 miliar memilih bunuh diri dengan meminum racun.

"Kita akan melakukan penelaahan. Minggu besok akan ketemu dengan keluarga Bripka AS untuk mendalami beberapa informasi," kata Maneger di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (30/3/2023).

Baca juga: Ragukan Pengakuan Ferdy Sambo di Persidangan, Hakim Ketua: Sangatlah Janggal dengan Fakta yang Ada

Nantinya tim LPSK akan menemui pihak keluarga secara langsung untuk meminta keterangan terkait kronologis kejadian hingga kejanggalan ditemukan dalam kasus tewasnya Bripka AS.

LPSK menyatakan bahwa sejak istri Bripka AS mengajukan permohonan perlindungan beberapa hari lalu mereka sudah melakukan pertemuan virtual untuk meminta keterangan awal kasus.

"Kita juga akan ke TKP, merekonstruksi untuk nantinya kita akan mengambil kesimpulan. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini kita sudah bisa memutuskan (permohonan)," ujarnya.

Selain keterangan pihak keluarga, LPSK juga akan bertemu penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tewasnya Bripka AS untuk mengetahui kronologi dan jalannya penyelidikan.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (30/3/2023).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (30/3/2023). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Keterangan dari pihak keluarga dan penyidik tersebut yang nantinya akan menjadi pertimbangan pimpinan LPSK, apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan.

"Supaya kita dapat informasi yang utuh kita mulai dari nol. Kita akan konstruksi di lapangan. Informasi yang kita punya diuji dengan samping, kiri, kanan (cocokan dengan berbagai pihak)," tutur Maneger.

Baca juga: Artis Inisial P yang Diduga Terlibat Pencucian Uang Bukan Pamela Safitri, Disebut Lebih Terkenal

Bila nantinya permohonan perlindungan dikabulkan, istri Bripka AS akan mendapat pendampingan hukum sejak kasus di tingkat penyidikan hingga perkara bergulir ke peradilan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved