Beras yang Didapat dari Zakat Fitrah Dipakai Kembali untuk Berzakat, Bagaimana Hukumnya?

Apakah boleh beras dari zakat fitrah kembali dipakai untuk berzakat? Simak penjelasan berikut.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Zakat Fitrah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bolehkah beras dari zakat fitrah dipakai kembali untuk berzakat? Begini penjelasannya.

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk dilaksanakan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan.

Selain bertujuan menyucikan ibadah, zakat yang diberikan pada fakir miskin tersebut juga bertujuan untuk beramal pada saudara yang membutuhkan.

Lalu, bolehkah beras yang didapat dari zakat fitrah, digunakan kembali untuk berzakat?

Menjawab pertanyaan ini, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.

Pasalnya, beras tersebut merupakan rejeki yang memang menjadi hak milik kita.

Baca juga: Simak Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah, Ini 5 Etika Bagi Penerima Zakat atau Mustahiq

Bila kita merasa masih mampu dan mendapat zakat fitrah berlebih, maka diizinkan untuk membagikannya pada fakir yang lain.

"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin.

"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.

Menurut Arifin, yang tak diizinkan adalah membayar zakat dengan beras yang diperoleh dari berutang.

Sebab, satu di antara syarat berzakat adalah memberikan barang yang statusnya milik pribadi secara penuh.

"Makanya zakat tidak perlu utang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," tutupnya.

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi! Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah Sebelum Hari Raya Idul Fitri, Ini Manfaatnya

Senada dengan Arifin, pendakwah Buya Yahya juga menerangkan bahwa zakat fitrah tetap sah meski zakat tersebut merupakan pemberian dari orang lain.

Seperti misalnya seorang anak memberikan uang pada ibunya untuk digunakan berzakat.

Pasalnya, uang atau barang tersebut sudah menjadi hak milik sang ibu yang dapat digunakan untuk apapun keperluannya, termasuk melakukan zakat fitrah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved