Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David

Syarief menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG yang juga pacar Mario Dandy itu terbukti melanggar Pasa 355 KUHP tentang penganiayaan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG dituntut empat tahun penjara dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu selana 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi seusai sidang tuntutan.

Syarief menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG yang juga pacar Mario Dandy itu terbukti melanggar Pasa 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi, tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujar dia.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Shane Lukas Banjir Air Mata di Sidang AGH Sampai Bantah Mario Dandy, Ucapan Ayah David Terbukti

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Baca juga: Anak Perempuan Dipukul dan Ditendang Temannya di Taman Papanggo, Korban dan Pelaku Masih 14 Tahun

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved