'Anas Urbaningrum Bebas Demokrat Terancam', Sahabat AU Ingatkan Pembakaran KTA hingga Suara Anjlok

Demokrat menyebut era kepemimpinan Anas sebagai masa kelam. Sementara, sebaliknya, kubu loyalis Anas menyebut suara demokrat Anjlok di bawah SBY.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014). Anas didakwa ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Narasi beredar bahwa kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari penjara akan menjadi ancaman bagi Partai Demokrat hari ini.

Terpidana kasus korupsi Hambalang yang dihukum selama delapan tahun itu akan segera bebas, diperkirakan pada Senin (10/4/2023).

Jelang bebasnnya, perang urat syaraf terjadi antara Partai Demorkat dengan loyalis Anas.

Demokrat menyebut era kepemimpinan Anas sebagai masa kelam. Sementara, sebaliknya, kubu loyalis Anas menyebut suara demokrat Anjlok di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Loyalis dan Jubir Demokrat Saling Tantang, Ada Apa?

Baca juga: Bantah Herzaky Mahendra, Sahabat Anas Urbaningrum Sebut Demokrat Kelam Ketika Dipimpin SBY dan AHY

Koordinator Nasional Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad pun angkat bicara pada program Ngobral, dikutip dari Youtube TribunJakarta Official, Rabu (5/4/2023).

Rahmad mengatakan, Demokrat semestinya tidak perlu gerah dengan bebasnya Mantan Ketua Umum Pengurus Besar HMI era akhir orde baru itu.

"Sebetulnya itu ketakutan yang tidak beralasan bagi Partai Demokrat ya," kata Rahmad mengawali.

Namun, Rahmad mengungkit atau mengingatkan kembali efek yang ditimbulkan ketika Anas terjerat kasus korupsi Hambalang pada 2013 silam.

Sebagai catatan, sampai saat ini, para loyalis dan simpatisan Anas menganggap kasus korupsi tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap Anas.

Rahmad menyebut  pada saat itu, Anas yang sedang menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, lalu disebut dikrimilaisasi, maka banyak loyalisnya yang marah hingga membakar kartu tanda anggota (KTA) dan keluar dari partai.

"Tetapi memang tidak bisa dipungkiri, ketika ketua umumnya dulu dikriminalisasi oleh rezim pada masa itu, suara Partai Demokrat langsung anjlok."

"Pendukung Mas Anas pada saat itu banyak yang membakar KTA, membakar jaket Partai Demokrat dan pindah ke partai lain. Padahal mereka-mereka itu adalah vote getter, orang-orang yang punya pengaruh besar di lingkungan masyarakat yang pindah ke partai lain," papar Rahmad.

Baca juga: Ini Sederet Agenda Anas Urbaningrum Usai Bebas: Dari Bandung, Blitar hingga Jakarta

Buntut dari dijebloskannya Anas ke penjara, kata Rahmad, membuat perolehan suara Demokrat anjlok.

Setelah Anas turun dari pucuk pimpinan Demokrat pada 2013, lalu digantikan SBY, suara Demokrat pada Pemilu 2014 dan 2019 turun.

Pada Pemilu  2009, Demokrat menjadi pemenang Pemilu dengan memperoleh 21.703.137 total suara (20,4 persen).

Sedangkan pada 2014, Demokrat hanya memperoleh 10,19% suara nasional (12.728.913).

Llebih parah pada 2019, perolehan suara Demokrat hanya 7,77% suara nasional (10.876.507).

Rahmad menyebut, merosotnya suara Demokrat bukan lagi karena Anas terlibat korupsi Hambalang, melainkan faktor kepemimpinan yang saat itu diemban SBY.

"Kalau kita lihat sekarang misalnya perolehan suara Partai Demokrat itu terendah sepanjang sejarah 20 tahun lebih partai berdiri. Pemilu 2019 kemarin kan perolehan suara terendah."

"Nah ini menunjukkan turunnya suara Demokrat bukan karena faktor Mas Anas dihukum, karena kejadian Mas Anas dihukum itu kan 2010 lalu kan sudah sembilan tahun lebih, recovery terlalu lama."

"Kalau masih turun di 2019 ini membuktikan memang rakyat melihat bahwa partai terbaik adalah partai yang perolehan suaranya lebih banyak. Jadi bukan salah Mas Anas, bukan Imbauan Mas Anas," papar Rahmad.

Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad memberikan tanggapan atas pernyataan Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad memberikan tanggapan atas pernyataan Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (Istimewa)

Kini, ketika Anas bebas, Rahmad menyebut, bisa saja mengancam Demokrat yang kini dipimpin AHY. Partai berlogo bintang "mercy" itu akan kembali merosot perolehan suaranya.

Hal itu jika, loyalis Anas yang masih tersisa di Partai Demokrat tidak diperlakukan adil.

Kebebasan Anas akan menjadi momentum pergerakan para loyalis Anas di Demokrat merongrong partainya sendiri.

"Tapi mungkin saja, para sahabat ini gerah juga, bisa saja gerah dalam partai itu karena diperlakukan tidak adil misalnya, nilai demokrasinya berkurang lalu pindah ke partai lain kan bisa saja. Sehingga suara partai itu semakin turun."

"Mungkin itu efek saja, efek ketika sahabatnya sudah dibebaskan, diketahui bahwa kriminalisasi dialami beliau, lalu timbul dukungan simpati, kan bisa saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi Proyek di Hambalang, Bogor dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2013 lalu.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum seusai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum seusai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anas pun mengajukan banding hingga kasasi.

Mahkamah Agung justru menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi 14 tahun penjara.

Upaya hukum terakhir Anas yaitu dengan peninjauan kembali (PK) dan hasilnya, hukuman diperingan menjadi delapan tahun.

Anas menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung hingga bebas diperkirakan 10 April 2022 besok.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved