Cerita Kriminal

Ayah Setubuhi Anak Tirinya di Bekasi, Ibu Curiga Tiap Pulang Pintu Selalu Terkunci

AH sempat mendengar suara tangisan bayi sebanyak tiga kali, suaminya buru-buru masuk ke dalam kamar mandi menemui putrinya. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ayah berinisial AT (45) ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan riudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak tirinya, AM (18), hingga hamil dan melahirkan, di Kota Bekasi. Aksi bejat tersebut ternyata sudah dicurigai ibu kandungnya.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CABANGBUNGIN - Ayah berinisial AT (45) setubuhi anak tirinya berinsial AM (18) di Bekasi, aksi bejat tersebut ternyata sudah dicurigai ibu kandungnya. 

AH ibu kandung korban mengatakan, kecurigaan mulai dirasakan setiap dia pulang berbelanja pintu selalu terkunci. 

Dia biasanya berbelanja seorang diri, meninggalkan anak perempuan dan suami berduaan di rumah. 

"Malam saya suka belanja bulanan, pulang agak malam, saya curiga juga tiap saya keluar pintunya dikunci, pas saya datang, mereka lama buka pintunya," kata AH. 

Kecurigaan AH diperkuat dengan kondisi fisik putrinya yang mulai terlihat membesar pada bagian perut. 

"Saya cuma curiga, tapi dia enggak jujur, saya tahu dia lama enggak datang bulan," ucap AH. 

Baca juga: Aksi Keji Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh

Dia berulang kali mengajak AH untuk memeriksa kesehatan ke klinik, tetapi sang anak selalu menolak dengan alasan tak jelas. 

"Karena dia enggak pernah mau, saya juga susah ngajaknya, dia juga enggak pernah cerita apa-apa setiap saya ajak ngomong," jelasnya. 

Kasus persetubuhan ini terungkap saat putrinya melahirkan di kamar mandi rumah pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB. 

"Jam 6 kejadiannya di closet, anak saya melahirkan tanpa dibantu bidan," ucap AH. 

Baca juga: Bullying di Taman Papanggo, Anak Perempuan Dipukul dan Ditendang Temannya Cuma Gara-gara Pinjam Baju

AH sempat mendengar suara tangisan bayi sebanyak tiga kali, suaminya buru-buru masuk ke dalam kamar mandi menemui putrinya. 

Dari situ, suara tangisan tak pernah terdengar lagi. Bayi yang baru dilahirkan dan korban langsung dilarikan ke klinik terdekat. 

Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak klinik, bayi hasil hubungan terlarang ayah dan anak tiri langsung dikebumikan tidak jauh dari kediaman. 

Namun, kecurigaan ada hubungan terlarang ayah dan anak tiri mulai terkuak. Warga lalu melapor ke kepolisian. 

"Ya anak saya ngaku, dihamilin sama bapak sambung. Saya sudah nikah sama suami (sambung) 12 tahun dari anak saya umur kelas 2 SD," ucapnya. 

Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan
Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan (Kompas.com)

AH menambahkan, anaknya tidak berani bercerita lantaran ditakut-takuti oleh pelaku. Padahal, perbuatan persetubuhan sudah dilakukan sejak sekitar satu tahun terakhir. 

"Saya tanya, kenapa enggak bilang dari dulu? Karena anaknya dibilangin sama pelaku, kalau dia (pelaku) dipenjara, nanti korban sama saya sendiri yang malu," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, ayah berinisial AT (45) setubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil, bayi hasil hubungan terlarang lalu dibunuh. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/3/2023) lalu. 

"Saat itu sore hari saat berbuka puasa, di TKP (tempat kejadian perkara) Kecamatan Cabangbungin," kata Twedi, Rabu (5/4/2023). 

Baca juga: Mbah Slamet Ngaku Tak Tega saat Lihat Langsung Korban yang Diracunnya Dievakuasi di Depan Matanya

Bayi berjenis kelamin laki-laki lahir dari kandungan AM, persalinan terjadi di kamar mandi rumah kontrakan tanpa didampingi bidan. 

AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak, bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul. 

"Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka," jelas dia. 

Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman, aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucap Twedi. 

Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya. 

"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. 

Pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved