Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Hari Ini, AG Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Berencana David Ozora
Sidang akan digelar pukul 12.00 WIB dan berlangsung secara tertutup sesuai asas peradilan anak.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan terdakwa anak berinisial AG dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini, Rabu (5/4/2023).
Sidang akan digelar pukul 12.00 WIB dan berlangsung secara tertutup sesuai asas peradilan anak.
Pada sidang Selasa (4/4/2023) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 saksi yang empat di antaranya merupakan ahli.
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga bersaksi di persidangan.
Selain itu, Amanda Pretya Amanda (19) yang disebut sebagai pembisik Mario turut dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: Wajah Datar Mario Dandy Ditanya Sang Ayah Jadi Tersangka KPK: Hanya Membisu Masuk Mobil Tahanan
"Dan kemungkinan masih ada saksi meringankan anak AG, dua saksi dan dua ahli," ucap Reza.
Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Dari Teman Jadi Lawan, Mario dan Shane Saling Bantah Soal Ucapan Free Kick Saat David Dianiaya
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Jakarta Selatan
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.