Lewat Voice Note, Korban Mbah Slamet Ngaku Ngantuk Usai Diberi Minuman, Besoknya Tak Bisa Dihubungi

Kata-kata terakhir dari Paryanto yang dikirimkan kepada anaknya akhirnya berhasil membongkar kejahatan Mbah Slamet sejak 2020 lalu.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase Foto Tribun Jakarta
Lewat sebuah voice note, korban Mbah Slamet mengaku merasa mudah mengantuk setelah diberi sebuah minuman ramuan. Voice note tersebut dikirimkan korban bernama Paryanto kepada anaknya. 

Berada di hutan

Dalam voice note, korban juga mengaku takut setelah mengalami kejadian di hutan.

Paryanto merasa aneh dan janggal setelah menenggak minuman dalam botol yang diberi Mbah Slamet.

"Apalagi tadi di hutan ayah gak sadar, ayah ngantuk mulu abis minum P****i S***t, tidur lagi tidur lagi, sampai ayah lagi bersila nih sambil nunggu eh kepalanya langsung tidur di bawah, kan aneh," kata Paryanto.

Korban mengaku seperti orang mabuk setelah menenggak minuman tersebut.

Kolase Foto Mbah Slamet dan ilustrasi racun.
Kolase Foto Mbah Slamet dan ilustrasi racun. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Paryanto kemudian tidak bisa lagi dihubungi pada keesokan harinya.

Sang anak kemudian melapor ke polisi dan aparat kemudian mendatangi rumah Mbah Slamet.

Diketahui laporan hilangnya Paryanto ini menjadi awal mula pengungkapan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Mbah Slamet.

Update Korban Mbah Slamet

Hingga kini, jumlah korban pembunuhan berantai dukun pengganda uang di Banjarnegara, Mbah Slamet, berjumlah 12 orang.

Identitas 6 dari 12 korban pembunuhan telah terungkap setelah ada laporan dari sejumlah warga yang mengaku kehilangan anggota keluarganya.

Terbaru ada pasutri asal Lampung yang dilaporkan menghilang sejak 8 September 2021 dan menjadi korban pembunuhan Mbah Slamet.

Berikut korban pembunuhan Mbah Slamet yang telah diketahui identitasnya:

1. Paryanto warga Sukabumi

2. Mulyadi warga Palembang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved