Cerita Kriminal
Bayi 10 Bulan Ditemukan Tewas di Kali Wilayah Tangerang, Ternyata Dilempar oleh Ibu Kandungnya
Ia berjalan kaki dari rumahnya menuju Kali Kandang Gede yang berjarak satu kilometer sambil menggendong bayi darah dagingnya sebelum akhirnya membuang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sosok jasad bayi berusia 10 bulan yang ditemukan mengambang di tepi Kali Kandang Gede, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ternyata ulah dari orangtuanya sendiri.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (5/4/2023) siang, bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan tewas mengambang di Kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, dari hasil penyelidikan, bayi tersebut bernama M Al-ikhsan.
Bayi laki-laki itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah.
Pasangan suami istri itu tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.
"Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keluarga, maka diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban yaitu saudari Kamrah, berusia 38 tahun," beber Sigit dalam rekaman suaranya, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Kejinya Pria di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Saat Istri Pergi: Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas Dipukul
Tersangka Kamrah membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia berjalan kaki dari rumahnya menuju Kali Kandang Gede yang berjarak satu kilometer sambil menggendong bayi darah dagingnya sebelum akhirnya membuangnya ke kali tersebut.
"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka sempag tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," jelas Sigit.
Baca juga: Tawuran di Jatinegara, Dua Kelompok Saling Serang Pakai Senjata Tajam Hingga Busur Panah
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan psikologi yang bersangkutan, dinyatakan yang bersangkutan sehat secara psikologis dan dapat menjawab pertanyaan," ucap Sigit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan mengambang di bantara kali kawasan Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/6/2023).
| Tembak Mati Hansip di Cakung, Dua Maling Motor yang Langganan Masuk Penjara Kena Pasal Pembunuhan? |
|
|---|
| Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang, Pelaku Dapat Pistol dari Timor Leste |
|
|---|
| 5 Fakta Hansip Tewas Ditembak Maling Motor di Cakung: Penjahat Kambuhan, Niat Korban Demi Adik Ceria |
|
|---|
| Kepergok Saat Beraksi Bawa Pistol Mainan, Dua Maling Motor di Jakarta Barat Habis Dihajar Warga |
|
|---|
| Ibunda Sampai Datangi Paranormal: Bilqis Diculik di Makassar, Namanya Diubah Saat Dijual di Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ibu-kamrah-ditangkap-polisi-usai-pembuangan-bayinya-ke-kali-kandang-gede-tangerang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.