Dishub Ungkap Alasan Mobil Bea Cukai Parkir Liar di Jaksel hingga Diderek dan Didenda Rp 500 Ribu

Mobil Bea Cukai terjaring razia parkir liar di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Istimewa
Mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) karena parkir sembarang tempat yakni bahu Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mobil Bea Cukai terjaring razia parkir liar di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Made Joni, mengatakan mobil Bea Cukai itu tak mendapat tempat parkir di dalam gedung hingga memarkirkan kendaraan di bahu jalan.

"Alasannya karena di sana kan sudah penuh," kata Made saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Video yang merekam saat mobil Bea Cukai itu hendak diderek viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Made menuturkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait parkir liar di kawasan tersebut.

Baca juga: Parkir Liar, Mobil Bea Cukai Diderek Dishub dan Denda Rp 500 Ribu di Jakarta Selatan

"Ya di sana kan ada laporan masyarakat dan juga ada kegiatan rutin. Itu kan lokasi yang nggak boleh parkir," kata Made.

Made menjelaskan, petugas Dishub tidak hanya menderek mobil Bea Cukai dalam razia tersebut.

Menurutnya, terdapat dua mobil pribadi lainnya yang terjaring razia dan turut diderek.

"Itu sebenarnya nggak cuma satu mobil, ada tiga mobil. Dua itu mobil pribadi, saya nggak tahu milik siapa. Intinya satu mobil Bea Cukai, dua mobil lagi milik pribadi," jelas dia.

Ia mengungkapkan, pihaknya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu ke tiga mobil yang melanggar aturan.

"Bayar retribusi, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi. Itu sudah bayar Rp 500 ribu," ungkap Made.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved