Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Nasibnya Ditentukan Senin Depan, Ini Perjalanan AG di Kasus Penganiayaan David Ozora
Terdakwa anak berinisial AGH (15) tengah menanti vonis Hakim dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Terdakwa anak berinisial AGH (15) tengah menanti vonis Hakim dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sidang pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) mendatang.
TribunJakarta.com merangkum perjalanan AG dalam kasus penganiayaan David.
AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan pada 2 Maret 2023.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Nota Pembelaan AG Ditolak, Jaksa Minta Pacar Mario Dandy Dihukum 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.
Dua hari kemudian, giliran Shane Lukas (19) yang resmi berstatus tersangka.
Publik lalu mendesak pihak kepolisian untuk meningkatkan status hukum AG karena dinilai menjadi pemicu penganiayaan David.
Nama AG sempat menjadi trending topic di Twitter selama beberapa hari.
Puluhan karangan bunga yang berisi pesan agar polisi segera menangkap AG juga sempat memenuhi Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada akhirnya Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus penganiayaan David.
Tak lama setelahnya, AG langsung ditetapkan sebagai pelaku dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Pertengahan Maret 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara tahap I pelaku AG.
Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Sebelum diadili, AG lebih dulu menjalani musyawarah diversi. Namun, pihak David menolak upaya diversi tersebut.
AG pun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi.
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Setelahnya, sidang AG digelar secara maraton karena keterbatasan masa penahanan terdakwa anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan belasan saksi termasuk ayah David, Jonathan Latumahina, dan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang disebut sebagai pembisik Mario.
Di sisi lain, kuasa hukum AG juga menghadirkan saksi meringankan dan sejumlah ahli.
Baca juga: Tak Suka Flexing Kayak Mario Dandy, Anak Mahfud MD Tampil Sederhana hingga Dikira Miskin oleh Dosen
Setelah seluruh saksi dan ahli selesai diperiksa, AG menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/4/2023).
Mantan pacar Mario Dandy itu dituntut empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sehari berselang, AG membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya menangis saat membacakan pleidoi.
"Di pembacaan pleidoi tadi beliau (AG) menangis," kata Mangatta seusai persidangan.
Hakim Sri Wahyuni akan membacakan putusan untuk terdakwa AG pada Senin lusa. Sidang akan digelar secara terbuka, meskipun AG tidak diwajibkan untuk hadir.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.