Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

David Ozora Dipastikan Tak Hadir saat AG Divonis Hakim, Kuasa Hukum: Masih Belum Stabil

Kondisi David Ozora masih belum pulih sehingga dikhawatirkan bakal mengalami trauma bila diingatkan kasus tersebut.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Ig Inul Daratista
Momen haru terlihat ketika David Ozora (17) pegang kumis suami pedangdut Inul Daratista. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut tertawa lepas saat tangan kurusnya menyentuh kumis tebal Adam Suseno. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Cristalino David Ozora (17) dipastikan tidak akan hadir dalam sidang putusan terdakwa pelaku anak AG (15) terkait kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Diketahui, AG akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4/1023)

Sidang vonis AG akan dipimpin Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dan dilaksanakan secara terbuka.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memastikan, kondisi kliennya masih belum stabil dan tidak akan dibawa menghadiri sidang putusan AG.

Saat ini, David Ozora masih fokus dalam proses penyembuhannya di rumah sakit.

Tim kuasa hukum tak ingin memaksakan kliennya bisa hadir dalam proses sidang penuntutan AG.

"Rasanya juga belum ya, karena respons dan komunikasi antara keluarga dengan David ini sifatnya masih satu arah," kata Mellisa Anggraini kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Nota Pembelaan AG Ditolak, Jaksa Minta Pacar Mario Dandy Dihukum 4 Tahun Penjara

Mellisa menerangkan, pihak keluarga dan tim kuasa hukum tidak pernah sekali pun menyinggung kasus AG kepada kliennya.

Kondisi David Ozora masih belum pulih sehingga dikhawatirkan bakal mengalami trauma bila diingatkan kasus tersebut.

"Tidak pernah dibahas hal tersebut dengan nasib kita sudah bersyukur hari ini David sudah tidak lagi mengalami kejang dan tidak ada gerakan agresif, walau pun masih sekali-sekali tetapi kondisi fisiknya sudah lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya tidak akan dihadirkan dalam sidang vonis perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Itu di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Sikap Arogan Teddy Minahasa Dibongkar Dody Prawiranegara saat Bacakan Pleidoi di Sidang

Mangatta berharap Hakim menjatuhkan vonis terbaik kepada AG. Sebab, ia menyebut AG bersikap kooperatif selama persidangan.

"Kita pasti berharap yg terbaik bagi anak dan pastinya keadilan tuk semua. Kami juga sangat kooperatif, teman-teman lihat prosesnya. Kami selalu sampaikan sebagaimana yang harus kami sampaikan," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved