Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Hari Ini AG Eks Pacar Mario Bakal Divonis Hakim, ini Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dilanggarnya

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kolase TribunJakarta
Seorang wanita berinisial AGH (15) akhirnya ditangkap dan ditahan polisi menyusul kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun media sosialnya tampak menanggapi 'bergabungnya' AGH ditahan bersama dua rekannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Nasib remaja perempuan berinisial AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), bakal ditentukan hari ini, Senin (10/4/2023).

Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya.

Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka. Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.

"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ujar dia.

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Pleidoi AG Dibocorkan Kubu David Ozora, Disebut Tak Rasional: Berat dan Rusak yang Dilakukan Pelaku

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat memberikan keterangan usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat memberikan keterangan usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). (Wahyu Septiana/TribunJakarta.com)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved