Cerita Kriminal

BNNK Jakarta Utara Tangkap Anak Kos yang jadi Pengedar Narkoba di Sunter, 7,21 Gram Sabu Disita

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, handphone tersangka, serta dompet penyimpanan sabu.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
AY (26), penghuni kos-kosan di Sunter Jaya, Tanjung Priok, ditangkap BNN Kota Jakarta Utara, atas kasus mengedarkan sabu.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tim Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara menangkap seorang penghuni kos-kosan yang menjadi pengedar sabu di wilayah Sunter Jaya.

Anak kos berinisial AY (26) itu dibekuk pada Senin (3/4/2023) silam dari kos-kosannya di Jalan Bentengan X, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala BNNK Jakarta Utara Kombes Pol Bambang Yudistira mengatakan, penangkapan terhadap AY dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Sunter Jaya.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan meringkus AY yang diduga sebagai pengedar narkotika," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Gudang Narkoba di Bekasi Digerebek Polisi, Barang Bukti Capai 3 Truk

Seiring penangkapan AY, petugas BNNK Jakarta Utara juga menggeledah kos-kosan tempat tinggalnya.

Dari dalam kos-kosan tersebut petugas menemukan barang bukti total 7,21 gram sabu-sabu.

"Yang pertama ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu yang dibungkus dalam enam paket kecil seberat 1,45 gram," ucap Bambang.

"Kemudian satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 5,76 gram," sambungnya.

Baca juga: Perempuan Dianiaya di Tempat Hiburan Malam di Jatinegara yang Buka saat Bulan Ramadan

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, handphone tersangka, serta dompet penyimpanan sabu.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu, AY dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

AY kini sudah dibawa ke markas BNNK Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saya mengapresiasi pengungkapan kasus ini oleh Tim Pemberantasan BNNK Jakarta Utara karena telah menyelamatkan sejumlah kurang lebih 36 jiwa di Jakarta Utara," tandas Bambang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved