Perempuan Dianiaya di Tempat Hiburan Malam di Jatinegara yang Buka saat Bulan Ramadan

Tak hanya itu, pelapor juga menyampaikan terjadi tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan di kafe tersebut dan sudah melaporkanna ke Polres

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi penganiayaan perempuan di tempat hiburan malam - Seorang warga melaporkan di aplikasi Jakarta Kini (Jaki) tentang adanya tempat hiburan malam di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, yang disinyalir tetap beroeprasi saat bulan Ramadan 144 Hijriah dan terjadi penganiayaan perempuan di lokasi tersebut.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebuah tempat hiburan malam di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur disinyalir tetap beroperasi saat bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Berdasar aduan warga di aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan nomor JK2304110014, tempat hiburan tersebut disinyalir tetap buka, bahkan menjajakan minuman keras (miras).

"Masih adanya tempat hiburan malam di  DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur yang beroperasi pada bulan suci Ramadan di atas jam 23.00 WIB," kata pelapor dalam aduannya, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya itu, pelapor juga menyampaikan terjadi tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan di kafe tersebut dan sudah melaporkanna ke Polres Metro Jakarta Timur.

Bukti penganiayaan berupa surat laporan dengan nomor LP/B/835/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA/ ini turut dilampirkan pelapor dalam aduannya di Jaki.

Baca juga: Kena Sidak, 3 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Langgar Jam Operasional Saat Ramadan

Dalam aduannya, pelapor meminta Pemkot Jakarta Timur menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar SE Nomor e-0009/SE/2023 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

"Kami juga meminta untuk menutup usaha tempat hiburan malam tersebut karena diduga dengan sengaja melakukan tindakan intoleran umat beragama dalam bulan suci Ramadan" ujar pelapor.

Baca juga: Butuh Rp15 Juta Buat THR Lebaran, Pengurus RW Keagungan Jakbar Minta Dana ke Warga

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Camat Jatinegara Muchtar terkait aduan Jaki tersebut.

Namun, hingga berita ditulis, Muchtar urung merespons upaya konfirmasi.

Hal serupa juga terjadi saat awak media mengkonfirmasi laporan kasus penganiayaan tersebut ke Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved