Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tafsir Perintah Hajar dan Tembak Bisa Jadi Angin Segar Bagi Ferdy Sambo, Vonis Berubah Lebih Ringan
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, tak menutup kemungkinan berubah menjadi lebih ringan.
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
Kolase Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pada Senin (13/3/2023).
Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Ricky Rizal 13 tahun penjara serta Kuat ma'ruf 15 tahun penjara.
Binsar menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.
"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya pada wawancara bulan lalu.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terdakwa-pembunuhan-berencana-Brigadir-J-Ferdy-Sambo-divonis-hukuman-mati.jpg)