Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Tafsir Perintah Hajar dan Tembak Bisa Jadi Angin Segar Bagi Ferdy Sambo, Vonis Berubah Lebih Ringan

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, tak menutup kemungkinan berubah menjadi lebih ringan.

Kolase Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pada Senin (13/3/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, tak menutup kemungkinan berubah menjadi lebih ringan.

Vonis menjadi lebih ringan bila adanya perubahan tafsir hakim dalam fakta persidangan.

Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan salah satu tafsir yang bisa berubah ialah soal perintah Ferdy Sambo.

Hibnu mengatakan vonis bisa menjadi ringan bila perintah Ferdy Sambo ternyata disalahartikan oleh Richard Eliezer ketika mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Sehingga sampai adanya mis perintah, yang tadinya perintah hajar menjadi menembak," kata Hibnu Nugroho dalam Tayangan Kompas TV pada Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Beda dari Ferdy Sambo, Bripka Ferdi Dipuji Mahfud MD Setinggi Langit Berkat Kemampuannya Mengaji

Hibnu menambahkan terkait perintah Sambo kemungkinan besar akan menjadi perdebatan antara hakim-hakim di vonis banding Ferdy Sambo yang digelar besok.

Tafsir hakim nantinya bisa mengubah putusan vonis terhadap Sambo.

"Bisa jadi perdebatan itu nanti, sehingga kalau misalnya nanti terjadinya perbedaan tafsir antara hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan banding bisa jadi mengubah putusan yang tadinya mati menjadi 20 tahun atau bisa menjadi lebih rendah lagi," tambahnya.

Besok, putusan banding Sambo

Dilansir dari Tribunnews.com, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo pada besok, Rabu (12/4/2023).

Sidang akan digelar terbuka untuk umum

Tidak hanya vonis banding yang diajukan Ferdy Sambo, vonis banding terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga dibacakan pada tanggal yang sama.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Jadwal Sidang Banding Ferdy Sambo dkk, Babak Akhir Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved