Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Ferdy Sambo Gagal Lolos dari Hukuman Mati

Selain itu, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding ini juga memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap ditahan.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas Tv
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tampak berdiri dan terduduk lemas saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman mati. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan putusan banding itu digelar di PT DKI pada Rabu (12/4/2023).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim dalam putusannya.

Selain itu, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding ini juga memerintahkan agar Ferdy Sambo tetap ditahan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo, Terkuak Harapan Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat

Baca juga: Tafsir Perintah Hajar dan Tembak Bisa Jadi Angin Segar Bagi Ferdy Sambo, Vonis Berubah Lebih Ringan

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Seni, 13 Februari 2023 lalu.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bukannya Trauma, AG Justru Bersetubuh Berkali-kali dengan Mario usai Ngaku Diperkosa David

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved