Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Hukumannya Tetap 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

|
Layar Tangkap Kompas TV
Putri Candrawathi mendengarkan vonis majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan putusan banding itu digelar di PT DKI pada Rabu (12/4/2023).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim dalam putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Putri Candrawathi tetap ditahan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (13/2/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Putri Candrawathi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati, Trisha Eungelica Ungkap Chatnya dengan Sang Ayah: Kamu yang Terbaik

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Salah satu hal yang memberatkan vonis Putri Candrawathi yaitu karena dirinya merupakan istri Kadiv Propam Polri sekaligus bendahara umum Bhayangkari.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," tambahnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak mengakui perbuatannya dan malah memposisikan diri sebagai korban.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ungkap Hakim Alimin.

Sementara itu, Majelis Hakim menganggap tidak ada hal yang meringankan vonis Putri Candrawathi.

"Hal meringankan tidak ada," tegas Hakim Alimin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved