Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Banding Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ditolak, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jaksel

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (12/4/2023).

Kolase Tribunnews.com
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (12/4/2023).

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim PT DKI memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel kepada kedua terdakwa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto saat membacakan putusan untuk Ricky Rizal.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Abdul Fattah dalam putusan bandingnya kepada terdakwa Kuat Maruf.

Sementara itu, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.

"Kami akan kasasi," kata Erman kepada wartawan.

Baca juga: Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Hukumannya Tetap 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

Vonis Hakim kepada Ricky Rizal lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Selasa (14/2/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved