Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Banding Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ditolak, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jaksel
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (12/4/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (12/4/2023).
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim PT DKI memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel kepada kedua terdakwa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto saat membacakan putusan untuk Ricky Rizal.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Abdul Fattah dalam putusan bandingnya kepada terdakwa Kuat Maruf.
Sementara itu, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.
"Kami akan kasasi," kata Erman kepada wartawan.
Baca juga: Banding Putri Candrawathi Ditolak Pengadilan Tinggi, Hukumannya Tetap 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.
Vonis Hakim kepada Ricky Rizal lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Selasa (14/2/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.