Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Banding Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ditolak, Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Jaksel

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (12/4/2023).

Kolase Tribunnews.com
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). 

Hakim Wahyu menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa Ricky Rizal.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ungkap Hakim.

Selain itu, Hakim menilai perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng institusi Polri.

"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar Hakim.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved