Disambut Meriah saat Bebas, Anas Urbaningrum Dulu Siap Digantung di Monas Nyatanya Korupsi Hambalang
Bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, mantan koruptor Anas Urbaningrum mendapatkan sambutan super meriah. Masih ingatkah kamu dengan janjinya?
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Penetapan Anas sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Dalam pelariannya, Nazar mengungkap aliran uang ke Anas dari proyek Hambalang.

Baca juga: Masih Diawasi LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Video Call Setelah Keluar Lapas
Menurut Nazar, uang itu untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010.
Setelah proses penyidikan berjalan hampir satu tahun, Anas ditahan penyidik KPK pada Januari 2014.
Mantan anggota DPR itu kemudian dibawa ke meja hijau.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.
Ia terbukti menerima uang proyek P3SON senilai Rp20 miliar.
Baca juga: Pernyataan Bersyukur dan Harapan Pimnas PPI, Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum
Vonis terhadap Anas tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim agar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp94 miliar dan US$5,2 juta.
Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding kemudian memangkas hukuman Anas menjadi tujuh tahun bui.
KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang juga diladeni oleh Anas
Upaya Anas tersebut berhasil. MA pun menyunat hukuman Anas dari 14 tahun disunat menjadi 8 tahun bui.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.