Disambut Meriah saat Bebas, Anas Urbaningrum Dulu Siap Digantung di Monas Nyatanya Korupsi Hambalang

Bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, mantan koruptor Anas Urbaningrum mendapatkan sambutan super meriah. Masih ingatkah kamu dengan janjinya?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews
Bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, mantan koruptor Anas Urbaningrum mendapatkan sambutan super meriah. Masih ingat dengan janjinya beberapa tahun lalu? 

Penetapan Anas sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dalam pelariannya, Nazar mengungkap aliran uang ke Anas dari proyek Hambalang.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum seusai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum seusai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Baca juga: Masih Diawasi LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum Wajib Lapor Video Call Setelah Keluar Lapas

Menurut Nazar, uang itu untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010.

Setelah proses penyidikan berjalan hampir satu tahun, Anas ditahan penyidik KPK pada Januari 2014.

Mantan anggota DPR itu kemudian dibawa ke meja hijau.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.

Ia terbukti menerima uang proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

Baca juga: Pernyataan Bersyukur dan Harapan Pimnas PPI, Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum

Vonis terhadap Anas tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim agar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp94 miliar dan US$5,2 juta.

Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding kemudian memangkas hukuman Anas menjadi tujuh tahun bui.

KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang juga diladeni oleh Anas

Upaya Anas tersebut berhasil. MA pun menyunat hukuman Anas dari 14 tahun disunat menjadi 8 tahun bui.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved