Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Bisa Kena Pasal Perlindungan Anak, Jalin Kasih dengan AGH yang Masih di Bawah Umur

AGH  divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Dalam persidangan pembacaan putusan, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut AGH (15) ternyata sudah bersetubuh dengan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20). Mario seharusnya kena pasal pencabulan anak? 

Sementara itu defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.

Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.

Baca juga: Kubu David Ozora Puas AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Meski Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Apabila di lihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AGH memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.

Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.

"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.

"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"

"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.

Baca juga: Hormati Vonis Hakim, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Untuk Upaya Banding

Lalu apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal selain penganiayaan berat terhadap David?

Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.

"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved