Gudang Tempat Penyimpanan Oli Ilegal di Tangerang Digerebek Kemendag sampai Tengah Malam

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, berseliweran mobil dari Kemendag yang keluar masuk gudang berukuran cukup besar tersebut.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Sebuah gudang diduga peyimpanan oli ilegal di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digeruduk petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (12/4/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebuah gudang di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digeruduk petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (12/4/2023) malam.

Informasi yang dihimpun, gudang digeruduk karena diduga kuat menjadi tempat penyimpanan oli ilegal.

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, berseliweran mobil dari Kemendag yang keluar masuk gudang berukuran cukup besar tersebut.

Sejumlah orang mengenakan kemeja putih pun terlihat mondar-mandir di dalam kawasan gudang.

Baca juga: Kemendag Amankan Produk Baja Senilai Rp41,6 M, Zulkifli Hasan: Bukti Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemeriksaan terhadap gudang yang berada persis di sebelah Tol Jakarta-Tangerang KM13 itu juga berjalan cukup lama.

Dari luar gudang, beberapa petugas terlihat sedang mendata beberapa kotak atau kardus yang diduga merupakan wadah botol berisi oli.

Operasi bahkan selesai hingga pukul 23.50 WIB.

Seorang petugas yang mengaku dari Kemendag membenarkan bahwa kedatangan mereka ke gudang tersebut untuk melakukan pengawasan adanya dugaan oli ilegal.

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di PIK, Nilai Barangnya Capai Rp 7,7 Miliar

Kendati demikian, dia enggan bicara lebih jauh lagi.

"Belumlah, masih prematur bang. Kita masih dalam pengawasan. (Iya) oli. Terlalu prematur bang, ngga bisa sekarang. Saya kasih tahu kan, oli," ujar pria berkemeja putih yang keberatan disebutkan namanya di lokasi, Rabu (13/4/2023)

Ketika ditanya apakah gudang itu dijadikan sebagai tempat produksi oli, dijawab hanya sebagai tempat penyimpanan.

Sebab, pihaknya tengah melakukan pendalaman.

"(Sebagai tempat) penyimpanan. Ini (baru) permulaan. Tunggulah, ini baru datang," singkat dia

Sebelum meninggalkan lokasi, petugas mengaku hanya mengamankan dua botol oli yang diduga ilegal untuk dilakukan pengujian.

"Sampel saja, satu dua biji aja. Saya sudah bilang ya, kita dari Kemendag, (kedatangannya terkait) oli," pungkas pria tersebut.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved