Cerita Kriminal
BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di PIK, Nilai Barangnya Capai Rp 7,7 Miliar
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Pabrik milik seseorang berinisial SJT yang sekaligus dijadikan gudang itu menyimpan berbagai produk kosmetik ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 7,7 miliar.
Kepala BPOM RI, Penny R. Lukito, mengatakan, penindakan ini bekerjasama dengan Balai Besar POM (BBPOM) Jakarta, BBPOM Serang, hingga Bareskrim Polri.
"Kami melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada Hari Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp 7,7 miliar," kata Penny di lokasi, Kamis (16/3/2023).
Secara rinci, barang bukti yang diamankan antara lain berbagai macam bahan baku kimia pembuatan obat senilai Rp 4,3 miliar dan bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp 164 juta.
Ada juga produk antara berupa lotion senilai Rp 1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu diamankan pula beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta.
"Berikut kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp 31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi," ucap Penny.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Kembali Makan Korban Baru, BPOM Beberkan Hasil Investigasi Obat Sirup Praxion
Penny menjelaskan, pabrik ini diduga telah memproduksi kosmetik ilegal sejak September 2022 di kawasan PIK.
Perusahan ini juga sudah melakukan praktik produksi serupa di daerah Jakarta Barat sejak 2020.
BPOM sudah menyita barang bukti miliaran rupiah dari pabrik tersebut dan kekinian masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan satu orang ahli.
Pemilik pabrik kosmetik ilegal ini disangkakan melanggar Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ditangkap Polisi, Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Bersimpuh di Kaki Ibunya |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Menyamar Jadi Pembeli Buat Tangkap Pelaku Pengoplosan Tabung Gas di Tanjung Priok |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 6 Pengoplos Gas dari Tabung 3 Kg ke Kaleng Portabel |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 5 Pencuri Motor Bersenjata Api di Matraman Jaktim, Ada Bocah Terlibat |
![]() |
---|
Warung Kelontong di Kebon Jeruk Jakbar Dibobol Maling Rokok, Kerugian Capai Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.