Cerita Kriminal

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di PIK, Nilai Barangnya Capai Rp 7,7 Miliar

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. 

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Konferensi pers BPOM RI terkait pabrik di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara yang memproduksi kosmetik ilegal, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. 

Pabrik milik seseorang berinisial SJT yang sekaligus dijadikan gudang itu menyimpan berbagai produk kosmetik ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 7,7 miliar. 

Kepala BPOM RI, Penny R. Lukito, mengatakan, penindakan ini bekerjasama dengan Balai Besar POM (BBPOM) Jakarta, BBPOM Serang, hingga Bareskrim Polri. 

"Kami melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada Hari Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp 7,7 miliar," kata Penny di lokasi, Kamis (16/3/2023). 

Secara rinci, barang bukti yang diamankan antara lain berbagai macam bahan baku kimia pembuatan obat senilai Rp 4,3 miliar dan bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp 164 juta.

Ada juga produk antara berupa lotion senilai Rp 1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp 1,4 miliar.

Selain itu diamankan pula beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta.

"Berikut kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp 31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi," ucap Penny. 

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Kembali Makan Korban Baru, BPOM Beberkan Hasil Investigasi Obat Sirup Praxion

Penny menjelaskan, pabrik ini diduga telah memproduksi kosmetik ilegal sejak September 2022 di kawasan PIK. 

Perusahan ini juga sudah melakukan praktik produksi serupa di daerah Jakarta Barat sejak 2020.

BPOM sudah menyita barang bukti miliaran rupiah dari pabrik tersebut dan kekinian masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan satu orang ahli.

Pemilik pabrik kosmetik ilegal ini disangkakan melanggar Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved