Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sambo dan Teddy Minahasa Bukan Jenderal Pertama yang Dihukum Mati, Ada Soetarto yang Ujungnya Bebas

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa ternyata bukan jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati. Ternyata ada Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa ternyata bukan jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati. Ada Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto yang lebih dulu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa ternyata bukan jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati.

Sekedar informasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, pada Rabu (12/4/2023).

Dengan demikian, Mantan Kadiv Propam tersebut tetap dihukum mati.

TONTON JUGA

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara itu, Teddy Minahasa dituntut JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) dengan hukuman mati.

Teddy Minahasa dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa (kursi tengah) saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa (kursi tengah) saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati, Trisha Eungelica Ungkap Chatnya dengan Sang Ayah: Kamu yang Terbaik

Lalu pada Kamis (13/4/2023), Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pledoinya.

Dalam sejarah kepolisian, ternyata sudah pernah terjadi perwira tinggi Polri divonis hukuman mati, yakni Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto.

Mengutip historiografi Memoar Hario Kecik yang ditulis oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Soehario Padmodiwirio alias Hario Kecik, Soegeng Soetarto merupakan seorang kelahiran Purwokerto, 11 Juni 1918.

Soegeng Soetarto merupakan salah satu tokoh dalam gerakan Sosialisme di Indonesia.

Ia tergabung dalam Pemuda Sosialis Indonesia sekaligus ketua Partai Buruh Kutoarjo.

Baca juga: Tak Ada Bukti Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi, Hakim Bongkar Kebohongan Istri Ferdy Sambo

Meski menyandang ideologi sosialis, Soegeng Soetarto merupakan seorang anggota kepolisian.

Moekardi dalam bukunya menuliskan bahwa Soegeng Soetarto dipilih untuk menjabat sebagai Jenderal Polisi di korps Kepolisian yang baru saja dibentuk bersamaan dengan Revolusi Nasional 1945 di Semarang pasca kemerdekaan.

Soegeng Soetarto juga sebagai seorang penganut sosialisme dan pemerhati buruh, tentu memilik kedekatan dengan Presiden Soekarno.

Soegeng Soetarto setia tunduk kepada Presiden Soekarno meskipun saat itu kuasanya mulai melemah sehubungan dengan insiden G30S atau Gerakan 30 September.

Kala itu enam jenderal pimpinan Angkatan Darat dan seorang perwira pertama gugur dalam peristiwa tersebut.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (kiri) memimpin sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (kiri) memimpin sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com)

Baca juga: Dosa Besar Ferdy Sambo sampai Hakim Tetap Hukum Mati: Puluhan Anggota Polri Terseret

Enam jenderal perwira tinggi yang menjadi korban G30S PKI antara lain Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Raden Soeprapto, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, dan Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan.

Berkat keterlibatannya dengan Soekarno, Soegeng Soetarto dituduh sebagai seorang simpatisan PKI.

Ia dinilai terbukti terlibat secara tidak langsung dalam G30S.

Akhirnya, Soegeng divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Lalu pada tahun 1980, hukuman Soegeng diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Baca juga: Hakim Ungkap Ferdy Sambo Tak Pernah Klarifikasi ke Brigadir J Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi

Istrinya kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Soeharto, pada 2 Juni 1995.

Lalu akhirnya pada 15 Agustus 1995, Soetarto dibebaskan.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved