Pemilu 2024

Sidang Gugatan Bacalon DPD, Bawaslu DKI Perintahkan KPU DKI Buka Berita Acara

Bawaslu DKI Jakarta meminta KPU DKI Jakarta menerbitkan berita acara rekapitulasi dukungan administrasi minimal pemilih perbaikan satu bakal calon DPD

|
Dok. Bawaslu DKI Jakarta
Sidang adjudikasi sengketa proses seleksi bakal calon DPD DKI, Rabu (12/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Bawaslu DKI Jakarta meminta KPU DKI Jakarta menerbitkan berita acara rekapitulasi dukungan administrasi minimal pemilih perbaikan satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Itu adalah salah satu poin putusan dalam sidang adjudikasi sengketa proses seleksi bakal calon DPD DKI, Rabu (12/4/2023) yang diajukan Jamson Frans Gultom selaku bacalon.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta yang menjadi Ketua sidang adjudikasi, Mahyudin, mengatakan, pihaknya menerima sebagian tuntutan yang diajukan Jamson selaku penggugat.

"Kemudian kami juga memerintahkan ke KPU sebagai termohon untuk memberikan waktu 1x24 jam untuk mengupload dan menginput data dukungannya ke SILON. 

Penggugat meminta 2x24 jam, tetapi dalam putusan kami memberikan waktu 1x24 jam," kata Mahyudin saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Selama proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon DPD, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menerima 12 permohonan penyelesaian sengketa.

Dari total tersebut, 11 permohonan penyelesiaan sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi dan satu permohonan diselesaikan melalui sidang adjudikasi.

Baca juga: Pantau Proses Coklit, Bawaslu DKI Jakarta Temukan Sejumlah Kendala Pantarlih di Lapangan

Sementara itu, Anggota KPU DKI Jakarta, Nurdin mengatakan, dalam tahapan verifikasi bakal calon anggota DPD, baru 19 bakal calon yang sudah dinyatakan lengkap dalam proses verifikasi faktual dan melaju ke seleksi berikutnya.

"Kan dari 28 nama, kemarin 19 sudah memenuhi syarat.

Sisanya ada 9 TMS, 8 sedang berproses dan 1 sedang bersengketa di Bawaslu," kata Nurdin.

Kepada 9 nama yang tidak memenuhi syarat, KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan data.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved