Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Rawat Jalan, Kondisi David Ozora Dipantau Ketat Tim Dokter Selama Sebulan Penuh

Tim dokter RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan akan terus memantau kondisi Cristalino David Ozora (17).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Cristalino David Ozora (17; kaos hitam) saat meninggalkan Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). David sempat kritis hingga mendapat perawatan intensif hampir dulan usai mendapat penganiyaan dari Mario Dandy Satriyo (20) dkk.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Tim dokter RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan akan terus memantau kondisi Cristalino David Ozora (17).

Per hari ini, Minggu (16/4/2023), David Ozora sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan di rumah.

David menjalani perawatan selama 53 hari di RS Mayapada Kuningan. Ia sempat mengalami koma setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).

"Kita akan pantau ke depannya supaya tidak mengalami cedera yang cukup berarti akibat kejadian kemarin," kata dokter spesialis saraf RS Mayapada Kuningan Yeremia Tatang kepada wartawan.

Bahkan, Yeremia menyebut satu bulan ke depan menjadi momen yang sangat penting untuk proses recovery David.

"Jadi satu bulan ini akan menjadi fase recovery yang sangat penting buat David. Jadi kita benar-benar memantau dengan sangat ketat sekali, termasuk nggak cuma masalah terapi fisik, kemudian nutrisi, organ dalamnya, jadi semuanya akan dipantau secara berkala," ujar dia.

Pantauan TribunJakarta.com, David turun dari ruang ICU RS Mayapada sekitar pukul 13.54 WIB.

Baca juga: Pakai Kaos Morfem, David Lambaikan Tangan Saat Pulang dari RS Mayapada Kuningan

Itu adalah pertama kalinya David muncul ke publik setelah hampir dua bulan dirawat.

Bahkan, David sempat koma setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Saat turun dari ruang ICU, David mengenakan kaos hitam bertuliskan grup band Morfem dan celana pendek.

David terlihat menggunakan alat bantu jalan. Ia sempat melambaikan tangan ke arah awak media.

Sementara itu, ayah David, Jonathan Latumahina, tampak berada di belakang sang anak.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Cristalino David Ozora (17) diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). (2)
Cristalino David Ozora (17) diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). (2) (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi David Usai Diizinkan Pulang dari RS: SUdah Bisa Main HP

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved