Cerita Kriminal

Mau Pesta Narkoba, Hud Filbert Ditangkap di Apartemen Kawasan Permata Hijau:Terkuak Peran Sang Aktor

Hud Filbert alias HI (28) bersama enam rekannya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Polisi menghadirkan Hud Filbert alias HI (28) bersama enam tersangka lainnya di Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin (17/4/2023). Para pelaku ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

Dalam perkara ini, tujuh tersangka ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta.

Baca juga: Sempat Diduga Tewas Dianiaya Tentara, Bandar Narkoba di Labuhan Batu Tewas Karena Tersandung Sarung

"Ada tiga lokasi penangkapan, pertama TKP di kos Sawo Bawah (Kebayoran Baru), dari TKP ini ditemukan alat hisap, cangklong berisi residu sabu 0,17 gram," ujarnya.

Lokasi kedua, pelaku ditemukan bersembunyi di apartemen Permata Hijau.

"Di lokasi itu didapatkan barang bukti satu klip plastik seperempat ekstasi," kata dia.

TKP ketiga ditangkap di wilayah Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan.

Adapun modus yang digunakan pelaku atas nama MR yakni membeli satu butir esktasi dari follower yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp400 ribu.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketujuh pelaku disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU Trntang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami imbau kepada masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Jakarta Barat untuk menjauhi narkotika. Bila menemukan hal yang mencurigakan, harap bisa cepat melaporkan ke petugas yang berwenang," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved