Debt Collector Ambil Paksa Truk, Bos Perusahaan Pembiayaan Dipolisikan atas Dugaan Pencurian

Dia menduga proses pengambilan paksa truk tronton dan fidusia yang dilakukan perusahaan pembiayaan pemberi kredit tersebut sarat dengan kejanggalan.

Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Kuasa hukum Direktur Utama PT Wiliams Internasional Jaya Ristiana Achlan usai membuat laporan kepolisian tentang kasus dugaan pencurian truk tronton dengan terlapor pimpinan Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini, di Polda Jawa Barat, Senin (17/4/2023).  

Selanjutnya, PT Williams Internasional Jaya melakukan perjanjian kredit sebanyak sembilan kali dengan jumlah mobil sebanyak 29 unit sejak 2018 sampai 2020.

Pada setiap perjanjian kredit sudah dilindungi oleh jaminan fidusia sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). 

Pada 2021, usaha Ristiana terdampak pandemi Covid-19 dan berimbas pada pembayaran angsuran kebeberapa finance, termasuk BNI Multifinance. 

Karena kredit macet, kata Ristiana, BNI Multifinance mendaftarkan fidusia di beberapa perjanjian kredit yang didaftarkan setelah PT Williams Internasional Jaya mengalami keterlambatan bayar. 

Namun, Ristiana menilai fidusia yang didaftarkan BNI Multifinance itu tidak sesuai dengan undang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah.

"Fidusia terakhir dikeluarkan bulan November 2021, sedangkan perjanjian kredit terakhir dengan BNI Multifinance adalah tahun 2020. Pada saat ada keterlambatan bayar pihak Bank BNI Multifinance melakukan penarikan paksa sebanyak 4 unit mobil," kata Ristiana. 

Menurut Ristiana, saat penarikan paksa mobil, hanya disertakan surat keterangan dari pihak Bank BNI Multifinance yang berupa penjualan mobil atas nama PT Williams Internasional Jaya ke Yohanes Rudi Wijaya. 

Maka atas kejanggalan dan penarikan paksa kendaraan tersebut menjadi dasar Ristiana melaporkan Euis Kustini selaku pimpinan Bank BNI Multifinance ke Polda Jabar. 

Baca juga: Diberi Rp 10 Juta Usai Ibunya Meninggal, Warga Korban Kebakaran Plumpang Diminta Tak Gugat Pertamina

Luthfiani selaku tim kuasa hukum Ristiana menilai ada beberapa kejanggalan yang dilakukan BNI Multifinance dalam pengambilan paksa truk PT Wiliams. Pertama, adanya surat keterangan pembelian mobil oleh pihak ketiga dari BNI Multifinance meskipun unit masih ada di pihak debitor.

"Hal ini sesuai Pasal 372 KUHPidana dan UU Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat dua  yang diperkuat dengan putusan MK 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, tapi harus melalui putusan Pengadilan Negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji antara debitur dengan kreditur dan debitur menyerahkan secara sukarela objek jaminan," kata Luthfiani. 

Kejanggalan kedua, lanjut Luthfiani, ada ketidak sesuaian penerbitan sertifikat fidusia.

Mengacu Pasal 2 Permen Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

"Salinan SPK  tidak diberikan kepada debitor sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

POJK 35/2018 ini telah mengatur secara tegas perusahaan pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kepada Debitur paling lambat tiga  bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan. Dan nasabah berhak meminta salinan perjanjian yang sudah ditandatangani guna untuk pembuktian," urainya. 

Terkait dengan beberapa kendaraan PT Wiliams telah ditarik atau dikuasai BNI Multifinance Bandung yang menunjuk PT Langgang untuk melakukan proses penarikan dan pembelian, menurut Luthfiani hal tersebut tidak sesuai prosedur, baik cara penarikan dan sampai dengan penjualan atau pengalihan kepada pihak lain. 

Sementara, itu terlapor Euis Kustini saat dikonfirmasi menyatakan telah mengundurkan dari BNI Multifinance. Ia mempersilakan untuk menghubungi pihak legal perlindungan yang menangani kasus ini.

Adapun pihak Polda Jabar melalui Kabdi Humas Komobes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi belum merespons.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved